Senin, 08 Maret 2010

Tradisi Pengucilan Bayi Kembar Buncing di Bali

Bali di masa lampau memang tidak adil terhadap bayi kembar buncing (dua bayi dengan jenis kelamin berbeda-pria dan wanita). Menurut mitos, jika lahir di lingkungan kerajaan, bayi kembar buncing dianggap berkah yang membawa keberuntungan. Kembar buncing di lingkungan kerajaan dibesarkan secara terpisah. Setelah mencapai dewasa, keduanya akan dipertemukan kembali dan dikawinkan sebagai suami istri. Dibandingkan dengan anak lainnya, anak kembar buncing ini memiliki tempat yang sangat terhormat di lingkungan kerajaan.
Sebaliknya, jika bayi kembar buncing lahir di luar lingkungan kerajaan, kehadiran sang bayi diyakini sebagai aib. Jika dirujuk dari dokumen sastra tua Bali, anggapan noda aib dari kembar buncing bersumber dari ajaran raja yang menjelaskan bahwa pasangan bayi kembar tersebut ketika dalam kandungan telah melakukan hubungan seksual, sehingga kehadiran kembar buncing dianggap mengganggu keharmonisan desa. Lebih dari itu, desa menjadi tercemar hingga harus dipulihkan melalui sanksi adat yang ditentukan.
Tindakan diskriminasi seperti ini ternyata masih berlangsung di Bali sewasa ini. Sesuai dengan aturan adatnya, Sang bayi kembar harus menanggung sanksi adat berupa pengucilan ke sebuah lokasi sepi yang sangat jauh dari perkotaan atau desa tempat tinggalnya. Masa pengucilan bayi kembar buncing itu harus dijalani selama 105 hari atau tiga bulan kalender Bali. Selama tenggang waktu itu pula orangtua bayi, tidak dibolehkan beraktivitas, melakukan perjalanan keluar Desa, ataupun mencari nafkah. Pengucilan itu sendiri bermaksud untuk dapat membersihkan aib bawaan kembar buncing.
Setelah masa pengucilan berakhir, maka akan diadakan upacara mecaru yang bertujuan untuk menyucikan bayi kembar tersebut. Namun, bukan hanya itu, terkadang orang tua muda bayi kembar buncing harus membayar denda dan rela melepas salah satu bayinya. Bayi kembar itu harus dipisahkan sehingga kelak saat dewasa mereka tak pernah tahu bahwa mereka adalah saudara kandung dan sedarah, sedangkan para warga desa diminta oleh peraturan adat untuk merahasiakannya. Yang terjadi selanjutnya adalah ketua adat akan berusaha mengawinkan keduanya menjadi sepasang suami istri, karena menurut kepercayaan warga, bayi kembar buncing memang telah dijodohkan sejak dalam rahim.
Mitos aib yang dibawa oleh kembar buncing ini tertuang dalam awig-awig (tradisi / hukum adat) yang jelas-jelas menggambarkan perlakuan tidak adil dan diskriminatif dari raja. Karenanya, mitos seperti itu harus dihapus karena menodai martabat kemanusiaan. Seperti yang kita ketahui, di mana pun di dunia ini, jika suatu hal telah menjadi mitos, maka untuk memulihkannya bukanlah pekerjaan yang mudah. Butuh pencerahan secara terus-menerus, terutama terhadap ahli waris yang masih mau mempertahankannya. Lagipula jika ditinjau lebih jauh, hukuman pengucilan itu sangat bertentangan dengan ajaran agama Hindu dan juga hak asasi manusia. Juga sangat bertentangan dengan kesepakatan Sabha II PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Bali tahun 1971 serta Perda Bali No 03/2001 yang semuanya berintikan himbauan kepada komunitas adat, terutama jajaran prajuru (pengurus desa adat), supaya menyesuaikan tradisi adatnya dengan hukum agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar